Memahami Krisis Ekosistem TJSL Indonesia
Dana TJSL berpotensi melampaui Rp10 triliun per tahun namun mengalir tanpa koordinasi. Program terkonsentrasi di wilayah mudah dijangkau, repetitif, dan menghasilkan laporan dampak yang manipulatif.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen korporasi untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.
Di Indonesia, TJSL bukan lagi sekadar kegiatan opsional atau filantropi (Corporate Social Responsibility/CSR konvensional), melainkan kewajiban hukum yang terikat regulasi bagi BUMN dan perseroan yang mengelola atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA).
UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74)
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan.
Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2023
Program TJSL BUMN diposisikan sebagai fungsi strategis terintegrasi dengan Core Business perusahaan, berorientasi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), serta diukur berbasis dampak nyata.
Tiga Akar Masalah
Buta Spasial
Tidak ada sistem yang melihat sebaran program CSR seluruh perusahaan secara bersamaan. Program terkonsentrasi di wilayah mudah dijangkau sementara wilayah kebutuhan tinggi tidak tersentuh sama sekali.
Program Repetitif & Tidak Tersinkronisasi
Tanpa referensi berbasis data, perusahaan menjalankan program jangka pendek yang sama berulang (distribusi sembako, bersih lingkungan, dll) tanpa menyentuh sektor strategis sesuai Permen BUMN No. Per-1 Tahun 2023.
Pengukuran Dampak Subjektif
Evaluasi dampak bergantung pada laporan manual tanpa validasi objektif. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban terhadap ISO 26000, UU No. 40 Tahun 2007, dan PP No. 47 Tahun 2012.
4 Pilar TJSL
Kerangka Permen BUMN No. Per-1 Tahun 2023
Pilar Sosial
Pilar Ekonomi
Pilar Lingkungan
Pilar Hukum & Tata Kelola
Landasan Regulasi
Kerangka Hukum & Standar yang Berlaku
UU No. 40/2007
Undang-Undang Perseroan Terbatas
Mewajibkan perusahaan di bidang sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
PP No. 47/2012
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT
Mengatur pelaksanaan CSR/TJSL bagi perseroan terbatas yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Permen BUMN Per-1/2023
TJSL BUMN
Mewajibkan pemetaan program ke 4 Pilar TJSL dan pelaporan dampak kepada publik secara transparan.
ISO 26000
Panduan Tanggung Jawab Sosial Internasional
Standar internasional panduan implementasi CSR yang menjadi acuan validasi dampak di CSRNexus.