Memahami Krisis Ekosistem TJSL Indonesia

Dana TJSL berpotensi melampaui Rp10 triliun per tahun namun mengalir tanpa koordinasi. Program terkonsentrasi di wilayah mudah dijangkau, repetitif, dan menghasilkan laporan dampak yang manipulatif.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen korporasi untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.

Di Indonesia, TJSL bukan lagi sekadar kegiatan opsional atau filantropi (Corporate Social Responsibility/CSR konvensional), melainkan kewajiban hukum yang terikat regulasi bagi BUMN dan perseroan yang mengelola atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA).

Mandat Sektor Swasta

UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74)

Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan.

Mandat Sektor BUMN

Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2023

Program TJSL BUMN diposisikan sebagai fungsi strategis terintegrasi dengan Core Business perusahaan, berorientasi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), serta diukur berbasis dampak nyata.

Tiga Akar Masalah

Buta Spasial

Tidak ada sistem yang melihat sebaran program CSR seluruh perusahaan secara bersamaan. Program terkonsentrasi di wilayah mudah dijangkau sementara wilayah kebutuhan tinggi tidak tersentuh sama sekali.

Program Repetitif & Tidak Tersinkronisasi

Tanpa referensi berbasis data, perusahaan menjalankan program jangka pendek yang sama berulang (distribusi sembako, bersih lingkungan, dll) tanpa menyentuh sektor strategis sesuai Permen BUMN No. Per-1 Tahun 2023.

Pengukuran Dampak Subjektif

Evaluasi dampak bergantung pada laporan manual tanpa validasi objektif. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban terhadap ISO 26000, UU No. 40 Tahun 2007, dan PP No. 47 Tahun 2012.

4 Pilar TJSL

Kerangka Permen BUMN No. Per-1 Tahun 2023

1

Pilar Sosial

2

Pilar Ekonomi

3

Pilar Lingkungan

4

Pilar Hukum & Tata Kelola

Landasan Regulasi

Kerangka Hukum & Standar yang Berlaku

UU No. 40/2007

Undang-Undang Perseroan Terbatas

Mewajibkan perusahaan di bidang sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

PP No. 47/2012

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT

Mengatur pelaksanaan CSR/TJSL bagi perseroan terbatas yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Permen BUMN Per-1/2023

TJSL BUMN

Mewajibkan pemetaan program ke 4 Pilar TJSL dan pelaporan dampak kepada publik secara transparan.

ISO 26000

Panduan Tanggung Jawab Sosial Internasional

Standar internasional panduan implementasi CSR yang menjadi acuan validasi dampak di CSRNexus.